MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
“Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UU mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan,” beber Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Hingga hari ini, MA belum menerima pengaduan secara resmi dampak putusan kasasi nomor 997 K/PDT/2022. Baik dalam bentuk keluhan, laporan atau pengaduan dari advokat yang berkepentingan.
“Tentang hal ini kita lihat saja perkembangannya jika memang nanti ada masalah di persidangan kami akan sikapi,” beber Andi Samsan Nganro. (tim)