Hotman mengaku sudah mengetahui perihal adanya gugatan terhadap keabsahan anggaran dasar kepengurusan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Anggaran dasar itu, kata Hotman, tentang kepengurusan 3 periode Otto sebagai Ketua Umum Peradi.
“Yang kedua, saya sudah tahu kasus di mana dia di Lubuk Pakam, di mana dia digugat keabsahan anggaran dasar yang membuat dia menjadi 3 periode, dan ternyata dengan putusan Nomor 997 kasasi pdt 2022 tanggal 18 April sudah keluar kasasi menyatakan anggaran dasar tersebut batal,” ucap Hotman.
Otto Hasibuan Membantah Tuduhan Tak Sah
Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab, menurutnya, putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.
“Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” kata Otto dalam siaran pers Kamis (21/4).
Karena itu, Otto Hasibuan meminta agar anggota Peradi tetap tenang dan tidak terpengaruh pernyataan Hotman Paris. Otto mengaku yang disampaikan sesuai fakta.
“Kepada seluruh advokat Peradi di seluruh Indonesia, saya menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pernyataan Hotman Paris tersebut, dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai advokat sebagaimana harusnya. Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan di atas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan,” imbuh Otto.
Status Advokat Tetap
Sementara itu Mahkamah Agung menyatakan meski SK Peradi Otto Soal Anggaran Dasar sudah dibatalkan, putusan itu tidak berpengaruh ke status advokat anggota Peradi.
“Dalam putusan MA a quo, masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan, sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro Kamis (21/4/2022).
Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
“Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).