EDITOR.ID, Jakarta,- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
SK Peradi ini mengubah Anggaran Dasar soal jabatan Ketua Umum yang bisa dijabat tiga kali asal tidak berturut-turut. Namun SK perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dibatalkan MA. Artinya keabsahan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan jadi dipertanyakan.
Hal ini terungkap dari keputusan MA menguatkan putusan pertama dan banding yang mencabut Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Gugatan itu dilayangkan advokat Alamsyah ke PN Lubuk Pakam dan dikabulkan.
“Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia,” putus majelis PN Lubuk Pakam sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (21/4/2022).
SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu intinya mengubah ketentuan mengenai masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi yang sudah habis dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan.
Dengan SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua masa jabatan berturut-turut. Atas hal itu, Otto Hasibuan, yang pernah menjadi Ketua Umum Peradi 2005-2015, kembali menjabat untuk ketiga kalinya periode 2020-2025.
Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 8 Februari 2021, yaitu majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang dimohonkan banding.
Atas putusan itu, DPN Peradi tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di website MA. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.
Akankah Advokat Peradi Otto Tak Sah
Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait masa jabatan 3 periode Otto Hasibuan, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh, yaitu karena anggaran dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.
“Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” ujar Hotman Paris. Artinya Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani Ketua Umum tidak sah juga tidak sah dan tidak bisa digunakan.