EDITOR.ID, Jember, – Dalam pemberitaan media yang lalu dikatakan bahwa terjadi kelalaian dalam pengangkatan Plt Camat Tanggul yang bernama Drs. Ec. Sukardi. Dimana Sukardi sudah menyatakan keberatan untuk menjabat Plt Camat karena sakit dan tidak mampu untuk jabatan itu. Tapi tetap saja Bupati menunjuknya sebagai Plt Camat Tanggul.
Hal ini dibantah oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Jember Habib Salim Ssi Apt dan mengklarifikasinya.
“Saya sudah menghubungi Pak Sukardi langsung, yang jawab kronologis lengkap istrinya bahwa permohonan resmi belum dilakukan, atau masih dalam proses diajukan dengan lampiran surat pernyataan sakit yang dimuat media tersebut”, kata Salim dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut Habib Salim mengatakan bahwa Drs. Ec. Sukardi kondisinya baik-baik saja dan tak ada yang salah dalam penunjukannya.
“Dalam hal kepegawaian Pak Sukardi ini masih ada data kepegawaian kondisi nggak ada masalah”, lanjut Salim menambahkan.
Bantahan dari Kadis Kominfo Jember ini ada indikasi bisa dikatagorikan sebagai kebohongan Publik, sebab hasil investigasi Jurnalis Editor.id, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sewaktu dipimpin Ruslan Abdul Gani sebagai kepala BKD yang lama, pernah bertandang ke rumah Pak Sukardi. Bupati Faida (Bupati lama.red) telah menunjuk Sekretaris Kecamatan Tanggul, Ahmad Fauzi sebagai Plt Camat Tanggul, lantaran Surat Pernyataan sakit Sukardi Per Februari 2021 yang juga ditandatangani oleh isteri Sukardi.
Sementara itu seorang warga Jember yang juga seorang pegiat sosial Achmad Said S Sos menjelaskan ada yang lebih memprihatinkan lagi, Bupati Ir H Hendy Siswanto juga melakukan kelalaian lagi yang lebih serius, dalam penunjukan Samsiati Plt Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Tanggul.
Dalam list 631 Plt pejabat di Pemkab Jember yang dibacakan.
“462. Samsiati Plt Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Tanggul,” baca petugas protokoler pada acara Penyerahan SK Plt yang juga diikuti daring melalui zoom ke seluruh instansi pemerintah di Pemkab Jember tersebut.
Padahal, Samsiati kata Drs Munip rekan kerjanya di Kecamatan Tanggul, sudah pensiun 4 tahun lalu. Semula Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Umum adalah posisi Munip pasca pengembalian jabatan oleh Plt Bupati Drs KH Abd Muqit Arief, sesuai dengan Susunan Organisasi danTata Kerja (SOTK) 2016 hasil rekomendasi Kemendagri.
“Ini membuktikan bahwa penunjukan Plt pejabat di lingkungan Pemkab Jember tak melalui proses validasi dan verifikasi yang benar. Bahkan, proses pengusulannya tak melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Achmad Said mengatakan dengan terjadi kelalaian-kelalaian seperti diatas, yang sebenarnya penunjukan Plt itu sesuatu yang tidak sulit. Karena di pemkab Jember banyak ASN yang punya kualitas sebagai pemimpin.
“Penunjukan Plt sepertinya Bupati mengalami kesulitan. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh Bupati Hendy untuk memperbaiki kesemrawutan birokrasi di Pemkab Jember. Untuk mengangkat Plt saja sudah amburadul,” ucapnya.
“Demi masyarakat Jember yang sudah terlanjur memilihnya sebagai Bupati, secepatnya DPRD Jember melakukan tindakan dan teguran terhadap Bupati Hendy yang baru dilantik ini,” pungkasnya. (Tim)