Bukan itu saja, rapat Exco PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasalnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita harus menjalani proses hukum setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Semua Exco Setuju Tanpa Terkecuali
Rapat darurat Exco PSSI dihadiri oleh 12 anggota yang memutuskan untuk mempercepat gelaran KLB
“Executive Committee melaksanakan Exco emergency meeting yang dihadiri oleh 12 anggota Exco dan memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa, sesuai tahapan aturan organisasi,” tutur Iwan Bule.
Seharusnya, kata Iriawan, berdasarkan Statuta PSSI Pasal 34 Ayat 2, KLB seharusnya digelar jika ada permintaan tertulis dari 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI. Lalu, KLB akan dilaksanakan tiga bulan setelah PSSI menerima permohonan tersebut.
“Namun Exco PSSI memutuskan mempercepat kongres luar biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh 2 anggotanya, dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara anggotanya. Exco adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi yang mewakili anggota PSSI,” sebutnya.
Dua anggota Exco PSSI yang telah mengirimkan surat yakni dari klub Persis Solo dan Persebaya Surabaya yang selama ini vokal mengajukan KLB.
PSSI selanjutnya akan melakukan verifikasi untuk tahapan Kongres serta mengirimkan surat kepada FIFA mengenai usulan gelaran kongres.
“Tahapan Kongres Luar Biasa akan kami mulai dari mengirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan Kongres,” jelasnya.
Desakan Awal Datangnya dari TGIPF Kanjuruhan
Desakan kepada PSSI untuk segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah Indonesia menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022 itu, merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Untuk itu, tim yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD tersebut mengusulkan agar PSSI melaksanakan KLB agar dapat memilih anggota Komite Eksekutif (Exco) baru, termasuk di dalamnya ketua umum dan wakil ketua umum.
TGIPF meminta pemerintah agar Liga 1, 2 dan 3 Indonesia tidak diizinkan berlangsung selama belum ada perubahan signifikan tentang tata kelola kompetisi oleh PSSI. (tim)