Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara menanggapi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawainya. Kasus ini sedang ramai di media massa.
Melalui pernyataannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, Suryo mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta keluarga jajaran pegawai Direktorat Pajak Kementrian Keuangan.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke publik, Rabu (22/2/2023)
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Pernyataan Dirjen Pajak ini menyikapi kegaduhan di media sosial yang mengungkap gaya hidup mewah anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat kantor Dirjen Pajak.
Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Rafael kerap membagikan unggahan pamer hartanya berupa kendaraan mewah melalui akun TikTok nya @mariodandys.
Sementara itu terkait pertanyaan publik soal harta kekayaan pegawai Pajak Rafael yang mencapai Rp 56 miliar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tutur Suryo.
Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DJP Dukung Aparat Hukum Tangani Kasus Penganiayaan
Suryo Utomo mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).