“Ada berapa nama yang saudara sodorkan?” tanya hakim.
“Saya lupa,” jawab Dindo.
“Untuk menduduki eselon berapa itu?” tanya hakim.
“Eselon II kalau nggak salah,” jawab Dindo.
“Struktural ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dindo.
Dindo mengungkap alasannya menyodorkan nama ke Kementan. Dia mengaku hanya ingin membantu.
“Tindakan saudara itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa?” tanya hakim.
“Sendiri, hanya pengen membantu,” jawab Dindo.
“Apakah dia sendiri yang menyampaikan ke saudara untuk dibantu menjabat itu?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Dindo.
Dindo mengatakan tak mendapat imbalan usai mengusulkan nama ke Kementan. Dia juga membantah permintaan renovasi kamar Rp 200 juta.
“Apakah saudara menerima sesuatu dari dia?” tanya hakim.
“Tidak sama sekali,” jawab Dindo.
“Termasuk Pak Tukim? Dia Rp 200 juta untuk renovasi kamar saudara, itu Rp 200 juta permintaannya dia serahkan uang pribadi,” timpal hakim.
“Saya tidak meminta itu Yang Mulia,” jawab Dindo.
Dindo mengatakan dirinya hanya sebatas menyodorkan nama di Kementan. Dia mengaku tak mengikuti kelanjutan proses pembahasan nama-nama tersebut.
“Kemudian itu, titipan nama saudara itu ditindaklanjuti oleh Sekjen saudara tahu atau tidak?” tanya hakim.
“Ya mungkin,” jawab Dindo.
“Masih mengikuti nggak saudara?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Dindo.
“Apakah direspons atau disetujui Sekjen Pak Kasdi?” tanya hakim.
“Yang jelas yang penting dia mengikuti aturan yang ada Yang Mulia,” jawab Dindo.
“Jadi saudara hanya menyodorkan nama?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dindo.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)