Jakarta, EDITOR.ID,- Saat menjabat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya benar-benar memanfaatkan kekuasaannya untuk memeras para pejabat di Kementrian Pertanian (Pertanian). Anak Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo pernah meminta uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamarnya. Permintaan itu disampaikan melalui WA.
Dengan terpaksa Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi harus mengeluarkan uang pribadinya Rp 200 juta untuk merenovasi kamar anak SYL. Sukim mengaku diminta oleh Dindo lewat pesan WhatsApp untuk membayar biaya renovasi kamarnya.
Pengakuan ini disampaikan Sukim saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengeluaran Biro Umum Ditjen Perkebunan Kementan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk keperluan keluarga eks Mentan itu.
“Ada juga permintaan lain dari Dindo (Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo),” ucap Sukim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Kemudian Hakim mendalami permintaan lain yang disebut oleh Sukim. Kepada Hakim, Sukim mengaku diminta untuk menyelesaikan renovasi kamar Dindo.
“Renovasi kamar?” tanya Hakim memastikan.
“Iya, renovasi kamar” jawab Sukim.
“Kamar yang di mana? Jakarta? Makassar? Apatemen? Rumah pribadi?” cecar Hakim.
“Sepertinya Jakarta Yang Mulia,” kata Sukim.
Namun demikian, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar Dindo mana yang direnovasi. Sukim mengaku hanya diminta oleh Dindo lewat pesan WhatsApp untuk membayar biaya renovasi kamarnya Rp 200 juta.
“Berapa waktu itu?” tanya Hakim.
“Rp 200 juta,” kata Sukim.
“200 juta?” tanya Hakim menegaskan.
“Siap Yang Mulia,” kata Sukim.
Kepada Majelis Hakim, Sukim mengaku diminta secara langsung oleh Dindo melalu pesan singkat aplikas WhatsApp.
“WA?” tanya Hakim.
“Siap Yang Mulia,” kata Sukim.
Sukim mengaku melaporkan permintaan itu kepada sekretaris bidang, tapi dirinya diminta untuk membayar. Akirnya uang pribadinya yang digunakan untuk membayar.
“Sumber dana?” tanya hakim.
“Mohon maaf yang mulia, karna di kantor enggak uang, uang saya yang dipinjam yang mulia.”
“Hah?” hakim kaget.
“Uang saya dipinjam, uang pas-pasan yang mulia,” jawabnya.
Sukim menyebut tidak bisa meminjam ke vendor, karena tidak ada yang mau meminjamkan lagi.