Anak Bupati Jadi Tersangka Gara-Gara Tembak Kontraktor

EDITOR.ID, Bandung,- Polres Majalengka menetapkan anak kedua Bupati Majalengka sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukan pelaku terhadap seorang kontraktor proyek asal Bandung, bernama Panji Pamungkasan. Penembakan ini dipicu kerjasama bisnis penerbitan ijin pengelolaan SPBU. Keduanya sepakat membagi uang sebesar Rp 500 juta.

Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan setelah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dan melakukan gelar perkara kembali, akhirnya pihaknya menetapkan saudara Irfan Nur Alam sebagai tersangka.

Penetapan itu, berdasarkan barang bukti yang telah dipertimbangkan dan diperiksa oleh para penyidik.

“Alhamdulilah, untuk para penyidik Polres Majalengka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kami telah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka,” ujar Kompol Hidayatullah, Kamis (14/11/2019).

Disampaikan dia, beberapa bukti yang pihaknya periksa meliputi memeriksa 9 orang saksi dan rekaman CCTV.

Adapun, hasil visum dan keterangan para ahli, kata dia, tak luput dari pemeriksaan untuk membuktikan kasus penembakan tersebut.

“Dari semua bukti-bukti yang adalah kami Polres Majalengka dapat menetapkan tersangka atas kasus penembakan itu,” ucap dia.

Penetapan tersangka ini juga disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Polisi telah menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN menjadi tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk IN sudah ditetapkan sejak Rabu, 13 November 2019. Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.

“Penetapan tersangkanya IN, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik,” kata Trunoyudo di Bandung, Kamis, 14 November 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dia menyebut, IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu,” kata dia.

Untuk penahanan, menurut dia, hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat, 15 Desember 2019. Hingga saat ini, menurut dia, polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.

Sebelumnya, pada Selasa, 12 November 2019, Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji P.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: