EDITOR.ID, Jakarta,- Pegiat media sosial Denny Siregar menyindir pendiri Partai Ummat, Amien Rais, yang beberapa waktu lalu menyebut-nyebut soal neraka jahanam saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara.
Denny membandingkan sosok Amien Rais dengan netizen Indonesia yang kerap membuat bule kaget.
Ia kemudian menulis lelucon dengan menyebut Amien Rais yang mungkin pernah kos di neraka jahanam.
“Orang2 bule melawan netizen +62 wajar suka kaget2. Mereka pikir, “Kok garang2 ya orang Indonesia ? Ah, harusnya mereka ketemu sama Amien Rais dkk juga. Pasti lebih kaget. ‘Gile, mereka kok tau neraka jahanam ya ? Jangan2 pernah kost disana,” cuit Denny di Twitter.
Sebelumnya pada hari Selasa (9/3/2021), Amien datang bersama 6 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).
Mengenakan batik lengan panjang, Amien dan Marwan Batubara bicara dengan Jokowi selama kurang lebih 15 menit.
Mereka membicarakan hal-hal serius, salah satunya menyangkut kasus penembakan mati enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, yang terjadi pada 7 Desember 2020.
“Itu diurai dalam 2 hal. Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang mukmin membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan risalah pertemuan tersebut, seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kepada Jokowi, Amien menegaskan kalau terbunuhnya 6 anggota laskar FPI tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Namun menurut Presiden Jokowi justru tidak demikian. Jokowi mendasarkan pendapatnya berdasarkan kinerja Komnas HAM, yang menyatakan bahwa penembakan tersebut “hanya” pelanggaran HAM biasa.
Walaupun dijelaskan seperti itu, Amien dan Marwan tetap bersikukuh meyakini bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat.
“Tapi buktinya mana? Bukti, bukan keyakinan. Pelanggan HAM berat itu 3 syaratnya. Dilakukan secara terstruktur oleh aparat secara berjenjang. Taktiknya begini, alatnya begini, larinya ke sini. Masif, menimbulkan korban meluas Kalau ada bukti itu, mari, bawa. Kita adili pelakunya sesuai UU nomor 26 tahun 2000,” kata Mahfud. (tim)