Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)
Aliran Duit Miliaran dari Tahanan Disetor ke Kepala Rutan KPK
Kini ke-15 pegawai Rutan KPK yang "nakal" itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK juga diberhentikan sementara dari jabatannya.