“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya, Jumat (16/3/2024) malam dilansir Antara.
Cahya mengatakan pemeriksaan disiplin kepada para pegawai yang terlibat dilakukan maraton hingga 21 Maret. Sejauh ini ada 8 saksi pegawai rutan yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan disiplin.
“Seperti yang disampaikan kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti Tanggal 21 Maret,” katanya.
Cahya menyebut KPK secara berkala melakukan rotasi pegawai khususnya di rutan untuk mencegah hal serupa terjadi. Selain itu, pihaknya melakukan sidak, menambah CCTV, hingga pengawasan langsung dari atasan.
“Kami juga berkala melalukan sidak di rutan, kami melengkapi CCTV di beberapa titik yang sebelumnya tidak terlihat atau blank spot, serta pengawasan berjenjang dari atasan,” ungkapnya.
Apakah Mereka Dipecat dari ASN?
Pada kesempatan yang sama, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” katanya.
Diketahui pada Jumat (15/3/2024) kemarin, KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka tersebut yakni Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK saat ini, Hengki mantan petugas Rutan KPK, Deden Rochendi mantan Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta petugas Rutan KPK.
Lalu, Ari Rahman Hakim petugas Rutan KPK, Agung Nugroho petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan petugas Rutan KPK, dan Suharlan petugas Rutan KPK.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Sebelumnya, pada rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.