Akun Grab Dibobol, Rugi Rp 21 Miliar

EDITOR.ID, Jakarta – Kejahatan dunia digital kian canggih memanfaatkan kepiawaian dalam membobol sistem IT lembaga keuangan maupun aplikasi. Kali ini Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan dan mafia IT atau penjahat siber yang membobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para penjahat digital atau siber crime ini mampu membobol dana mereka hingga Rp 21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar,” kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dsri pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut.

“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu.

Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: