Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat- surat termasuk identitas pengemudi.
Sukadi juga menambahkan, bule sopir angkot ini WNA berasal dari Amerika Serikat (Amrik) dan tinggal di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung, Bali. Mengaku mobil angkot yang dikendarainya, didapatnya meminjam dari temannya.
Selain itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
“WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya,” kata dia.
Sukadi mengatakan, polisi menilang JBM dan menahan mobil angkot yang dikemudikannya sebagai barang bukti.
“Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” kata AKP Sukadi.
Tindakan penilangan pun dilakukan — JBM dikenai dengan pasal 280(1),281(1) dan 288(1).
Akhirnya mobil angkot nopol DK 1892 BT ditilang didasarkan karena JBM tidak memiliki SIM A Umum yang berlaku di Indonesia.
Atas hebohnya aksi JBM, pihak Kantor Imigrasi Denpasar menindak yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat dengan menjadwalkan deportasi bule Amrik tersebut.
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Kamis (15/6/2023) membenarkan pihaknya akan segera mendeportasi JBM adalah bule yang bersangkutan menjadi sopir angkot.
Penjelasan Tedy, bule berinisial JBM asal Amrik itu dideportasi pada Kamis sore ini.
Namun, Tedy menjelaskan secara rinci pendeportasiannya kapan waktunya.
Pihak imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6/2023).
JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.
Tedy menjelaskan bahwa bule menjadi sopir angkot berinisial JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing.
“Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” jelas Tedy.
Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.
Bule Bermasalah menjadi catatan tersendiri di Bali
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, pihaknya telah melakukan pendeportasian sebanyak 144 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 WNA.
Tercatat, WNA yang paling banyak dideportasi adalah WNA bberasal dari negara Rusia diketahui mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).