Akhirnya Sugi Nur Rahardja Ditangkap Bareskrim Polri di Malang

EDITOR.ID, Malang, – Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Cucak Rawun 15L, Pakis, Kabupaten Malang. Dari Malang, Gus Nur langsung dibawa ke Jakarta.

“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan sebagaimana dikutip dari detikcom, Sabtu (24/10).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

“Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Sugi Nur Rahardja yang langsung menjalani tes usap di Bareskrim Polri. Pemeriksaan Covid-19 merupakan bagian dari Standard Operating Procedure atau S-O-P.

Bareskrim mewajibkan tersangka yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri diperiksa kesehatannya.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Anak kedua Sugi Nur yang bernama Muhammad Munjiat juga membenarkan jika ayahnya dijemput oleh 30 anggota polisi dari Bareskrim di rumahnya di kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari tadi.

Menurut Munjiat, tidak ada pesan khusus disampaikan ayahnya sebelum dibawa polisi. Menurut Munjiat, Gus Nur sudah memprediksi akan berurusan dengan polisi usai dilaporkan karena ujaran kebencian.

“Langsung dibawa penyidik Bareskrim menggunakan empat atau lima mobil itu langsung masuk ke sini, langsung menyerahkan surat penangkapan, surat penggeledahan, langsung dilakukan penggeledahan,” tutur pria berusia 21 tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: