Namun demikian, Ujang tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Airlangga dalam kasus tersebut. Termasuk kemungkinan dampak kasus ini bagi posisi Airlangga di partai berlambang pohon beringin tersebut.
Jika status Airlangga meningkat dari saksi ke kasus penyidikan, maka otomatis akan ada Munaslub untuk menggantikan posisinya. Namun, jika hanya sebagai saksi maka kemungkinan Munaslub Golkar bisa 50:50.
“Misalkan hanya sebagai saksi saja tidak jadi tersangka, dia tidak ada penyidikan. Maka di Golkar bisa juga ada munaslub bisa juga tidak, tergantung adanya kompromi Airlangga dengan para inisiator yang akan mengadakan Munaslub itu yaitu Luhut cs dan lain-lain,” ujarnya. (tim)