Ahmad Sudiro Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pertama Bidang Hukum Untar

EDITOR.ID, Jakarta,- Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn berhasil dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar). Pria kelahiran Indramayu ini merupakan sosok akademisi yang berhasil menuntaskan gelar profesor dan membanggakan karena ia berasal dari almamater perguruan tinggi swasta terbesar di Jakarta ini.

Upacara pengukuhan Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn sebagai Profesor akan dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan.

Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru besar, Prof Ahmad Sudiro memaparkan soal Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.

Pengukuhan Prof Ahmad Sudiro digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara Jakarta.

Prof Dr Ahmad Sudiro yang saat ini menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara adalah pakar hukum yg merintis sebagai akademisi

Disela-sela pengukuhannya sebagai Guru besar Untar, Prof Ahmad Sudiro memberikan gagasan besar terkait Undang-Undang Omnibus law atau UU Cipta Kerja. Ia mengusulkan agar UU ini direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU tersebut.

“Menurut saya, usulannya bahwa UU penerbangan ataupun nanti di omnibuslow itu terkait transportasi bidang penerbangan, perlu dimasukan salah satu ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab produk terhadap produsen pesawat dan penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara.

Ahmad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw.

“Saya melihat itu sudah dilakukan, khususnya tentang penerbangan itu belum komprehensif, menurut saya karena misalnya pengaturan terkait dengan kasus yang saya sampaikan terkait tanggung jawab produk apabila terjadi kecelakaan itu belum di atur secara komprehensif, baik di UU nomor 1 tahun 2009 maupun di dalam Omnibuslaw mengatur mengenai transportasi, karena saya lihat itu belum komprehensif,” papar Ahmad Sudiro.

Kalau produk berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya?

“Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi itu bisa dilakukan dengan cacat produk karena, pada prinsipnya pelaku usaha produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimanapun produk itu digunakan,” jawabnya.

Perubahan ini nantinya berkaitan dengan bidang hukum. “Pemerintah bahwa itu terkait dengan PMH diangap melakukan perbuatan melanggar hukum, sepertinya kita melakukan gugatan dua pilihannya one prestasi dan PMH. One prestasi karena ada perjanjian seperti penumpang dan operator,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: