Agar Tidak Ribet di Birokrat, Tunjangan Guru Kini Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

Prabowo Tegaskan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: “Mengapa Harus Berlama-lama?”

Mekanisme baru ini langsung diresmikan Prabowo dalam acara “Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru” yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025).

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden RI Prabowo Subianto membuat gebrakan fenomenal dan inovatif. Ia mengubah mekanisme pembayaran tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN). Tadinya tunjangan para guru dibayar melalui birokrasi pemerintah daerah. Kini diubah tunjangan langsung dikirim langsung dari pemerintah pusat atau Kemenkeu ke rekening pribadi para guru secara perorangan, tanpa melalui pemerintah daerah.

Sistem pembayaran cepat dan langsung ke masing-masing rekening guru di daerah sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi proses birokrasi yang tidak efisien.

Mekanisme baru ini langsung diresmikan Prabowo dalam acara “Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru” yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025).

“Saya Prabowo Subianto mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” ujar Prabowo dalam sambutannya di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3).

“Saya menyambut baik peluncuran mekanisme baru ini. Mengapa harus berlama-lama? Tunjangan guru seharusnya langsung diterima, tidak perlu ditahan. Inilah upaya kita untuk mengurangi birokrasi yang menghambat,” tambahnya.

Prabowo juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem dan para birokrat yang belum mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Jangan berpikir menjadi ASN itu enak dan bebas seenaknya. Kita harus bekerja efisien dan melayani rakyat dengan lebih baik,” tegasnya.

Prabowo menyambut baik mekanisme baru pengiriman tunjangan guru ASN itu. Menurutnya, hal ini bisa mengurangi tidak efisiennya birokrasi.

Dalam akun resmi prabowo di media sosial twitter atau X @prabowosubianto, Kepala Negara memberikan paparan sebagai berikut:

Hari ini, saya resmi meluncurkan mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi, memastikan tunjangan tersalurkan dengan lebih efisien dan tepat waktu, serta menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.

Penerapan sistem yang lebih praktis, transparan, dan cepat sangat penting agar para guru dapat menerima hak mereka tanpa terkendala prosedur administratif yang rumit. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk terus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik serta mengawal implementasinya agar sesuai dengan harapan bersama.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, menekan angka kelaparan, serta mempercepat pengentasan kemiskinan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 13 Maret 2025.

Tunjangan Guru Disalurkan Langsung oleh Kemenkeu

Program tersebut sebagai salah satu langkah strategis Prabowo untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan.

Dikutip laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh kementerian keuangan.

Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.

Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG serta Rp250 ribu per bulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan.

Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November. (tim)

Leave a Reply