Para korban pun mulai menagih. Namun, lanjut Susandi, para korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat.
“Korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat. Mulai dari tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang, dan bahkan seluruh akses komunikasi diblokir oleh Natalia, padahal yang bersangkutan masih memegang kuasa para klien,” ujarnya.
“Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya Rp 45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta,” ucapnya.
Karena tidak ada iktikad baik dari Natalia Rusli, para korban akhirnya melaporkan Natalia ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan. Belakangan laporan korban kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tak Penuhi Panggilan Polres Terbitkan DPO Natalia
Tiga bulan silam Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Advokat Natalia Rusli. Natalia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
“Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022) silam.
Haris mengatakan berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.
“Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan,” ujar Haris.
“Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya. (tim)