“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” lanjutnya.
Menurut Andri, penyidik Polres langsung melakukan pemeriksaan dan menahan Natalia.
“Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya.
Sementara itu Susandi, pengacara pelapor Verawati Sanjaya, mengatakan Natalia Rusli ditangkap polisi.
“Itu informasi dari klien saya, sudah ditangkap, sekarang di Polres Jakbar, dari Selasa malam,” ungkap Susandi.
Natalia Diadukan Klien Karena Gagal Bantu Kembalikan Kerugian Korban Koperasi Indosurya
Natalia Rusli dilaporkan oleh mantan kliennya Verawati Sanjaya. Kliennya ini meminta bantuan ke Natalia karena menjadi korban penipuan dan gagal bayar Koperasi Indosurya.
Natalia Rusli dilaporkan pada 15 Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.
“Awalnya Natalia Rusli mengaku seorang pengacara atau lawyer profesional berpengalaman bahkan mengklaim memegang kuasa khusus 30 ribu korban jemaah First Travel sehingga sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi kepada para calon kliennya,” ujar kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3).
Menurut Susandi, dalam menarik klien-kliennya, Natalia Rusli menggunakan modusnya dengan cara menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan pengacara papan atas. Natalia Rusli, disebutnya, menjanjikan dapat mengembalikan uang para korban Indosurya.
“Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan,” lanjutnya.
Singkat kata, Susandi menuturkan, karena panik dan sangat tergiur dengan iming-iming bahwa uang kerugian di Indosurya dapat dikembalikan, para korban berbondong-bondong membayar sejumlah uang yang kepada Natalia Rusli sebagai honor advokat atau lawyer fee.
“Jumlahnya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif mulai dari rate 1,5 persen sampai dengan 5 persen dari total kerugian yang dialami di Indosurya,” ucapnya.
Kerugian Akibat Penipuan Koperasi Indosurya Tak Kembali Klien Laporkan Advokat ke Polisi
Klien optimis dan percaya dengan rayuan Advokat Natalia yang mampu mengembalikan uang kerugian mereka akibat ditipu Koperasi Indosurya.
Namun setelah ditunggu-tunggu janji tinggal janji. Karena janji uang yang ditilep Koperasi Indosurya tak pernah kembali alias tidak ada sama sekali pembayaran dari Indosurya seperti yang selama ini dijanjikan Natalia Rusli dalam waktu dekat.