EDITOR.ID, Jakarta,- Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono X menyebut pemecatan kedua adik tirinya, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari posisi jabatan struktural di keraton lantaran mereka sudah tak aktif bekerja selama lima tahun.
“Kalau mau aktif ya tidak apa-apa, masak cuma gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab,” kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1/2021) dilansir Antara.
SGBPH Prabukusumo sebelumnya menjabat sebagai Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta, sementara GBPH Yudhaningrat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta.
Menurut Sultan, selama menduduki jabatan tersebut keduanya memperoleh gaji yang bersumber dari APBN.
“Lho iya to, kan pembina budaya (digaji) dari APBN,” kata Gubernur DIY ini.
Oleh sebab itu, kata Sultan, lima tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk ditoleransi jika kedua adik tirinya tersebut tak aktif menjalankan tugasnya.
Ia menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada 2015.
Buktinya, kata Sultan, beberapa pihak lain yang selama ini tidak setuju dengan dirinya terkait Sabdatama dan Sabdaraja tidak diberhentikan.
Ia mencontohkan KRT Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta atau serta KGPH Hadiwinoto Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya tetap bertugas meski berselisih soal Sabdatama dan Sabdaraja.
“Enggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Sultan, diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo.
Jabatan GBPH Yudaningrat dipegang oleh putri sulung Sultan, yakni GKR Mangkubumi.
Sementara, posisi GBPH Prabukusumo digantikan oleh GKR Bendara. Surat yang ditulis menggunakan Bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial, Selasa (19/1) lalu.
Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap bahwa pemberhentian itu tidak sah karena dirinya dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian.
Menurut Prabu, meski dirinya tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan HB X dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan oleh Sultan. (tim)