Ada Mobil Pelat TNI Parkir di Pabrik Sindikat Uang Palsu di Jakbar, Milik Siapa?

Dari penggrebekan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. Anehnya lagi di lokasi pabrik uang palsu terparkir mobil SUV berpelat nomor TNI. Milik siapa?

Mobil berpelat dinas TNI di markas percetakan uang palsu di JakbarMobil berpelat dinas TNI di markas percetakan uang palsu di Jakbar (Foto: dok. Istimewa).

Jakarta, EDITOR.ID,- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu. Pabrik sindikat pembuat uang palsu yang digrebek polisi itu berada di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Untuk menyamarkan kegiatan sindikat, pabrik pembuatan uang palsu itu bersembunyi di Kantor Akuntan Publik.

Dari penggrebekan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. Anehnya lagi di lokasi pabrik uang palsu terparkir mobil SUV berpelat nomor TNI. Milik siapa?

Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra akhirnya buka suara terkait keberadaan mobil berpelat dinas di pabrik uang palsu tersebut. Deki mengatakan mobil tersebut betul terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).

“Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya,” kata Deki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Hanya, lanjut Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.

“Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya,” jelasnya.

Deki menjelaskan mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut.

“Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP,” jelasnya.

“Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Total uang palsu senilai Rp 22 miliar bisa disita.

Polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: