Ada Mafia Tanah, Pengacara ini Lapor KPK dan Surati Presiden

screenshot 2021 06 18 18 50 58 35

EDITOR.ID, Bandung – Dugaan adanya mafia tanah terkait dengan objek lahan di Cigereleng, Kota Bandung bakal dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK.

Kuasa hukum dari PTM, berencana mengirim surat kepada presiden beserta dengan bukti-bukti penunjang. Termasuk juga saat melapor secara resmi ke KPK.

Kuasa hukum PTM, Okky Rachmadi S, SH., CLA dari kantor Hukum Rachmadi S. & Associates menerangkan, pihaknya menagih janji pemerintah untuk memberantas mafia tanah.

Langkah itu, ujar Okky, sangat strategis karena konflik tanah kerap menimbulkan dampak yang komplek dan sangat serius.

“Mulai dari pemalsuan dokumen, diobok-oboknya kepastian hukum, konflik sosial, kerusakan lingkungan hingga kerugian material yang sangat besar,” ujar dia kepada wartawan di kawasan Jln. Banda, Kota Bandung, Jumat, 18 Juni 2021.

Okky pun mengambil contoh masalah yang terjadi pada
objek lahan di Cigereleng kota Bandung yang tercatat pada SHM 01645/Cigereleng.

Objek dimaksud telah diperiksa berdasarkan fakta-fakta hukum dan dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1665 K/Pdt/2014 tanggal 24 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum.

“Pada putusan tersebut kesimpulan yang dapat dipertimbangan Majelis Hakim Kasasi terkait legalitas transaksi jual-beli atas objek tanah tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut Okky, tertuang dalam halaman 45 Angka 6 Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa segel jual beli sawah tanggal 30 Mei 1957 cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.

“Jadi jelas jual beli atas objek tersebut cacat hukim dan tidak sah, itu tidak dapat dibantah lagi,” ujarnya.

Namun yang terjadi, ujar dia, dari proses yang cacat hukum itu ternyata dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik No. 01645 atas objek tersebut.

“Harusnya batal demi hukum,” ujar Okky.

Selain itu , sebut Okky, juga ditemukan beberapa fakta hukum pada Putusan 135 PK/Pdt./2017 antara Abdul Hamid lawan Ir. Tatang Sudjati dkk.

Majelis Hakim Mahkamah Agung secara terang benderang berdasarkan bukti-bukti menyatakan bahwa perlu dinilai dan dipertimbangkan perihal keabsahan jual beli tanah sawah (tanah terperkara) antara TERGUGAT I
(Tatang Sudjati Yusuf) dan TERGUGAT II (Syamsu) dengan (Alm.) Anding bin Alnasan (orang tua Para Turut TERGUGAT I).

“Ironisnya saat ini, pada objek tanah tersebut sedang dilaksanakan suatu kegiatan pembangunan. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, mengapa objek tanah dalam SHM yang telah dinyatakan cacat hukum, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum, dapat dilaksanakan suatu kegiatan pembangunan diatasnya, ada apa ini?” ujarnya penuh tanya.

Terkait kasus ini Okky melihat adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dan dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, kata Okky, pihaknya berencana akan melaporkan masalah ini kepada satgas pemberantasan mafia tanah dan KPK bahkan sampai ke Presiden Jokowi.

“Kami selaku kuasa hukum dari PTM telah menyiapkan segala sesuatunya untuk melaporkan perkara ini ke Badan Pertanan Nasional Pusat, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan KPK,” terangnya.

“Kami percaya apalagi masalah oemberantasan mafia tanah ini jadi concern Presiden. BPN, satgas maupun KPK serius dan tidak main main dalam membongkar masalah ini,” tambah Okky.

Lebih lanjut ia pun mendukung pihak pemerintah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah. Pasalnya, lanjut Okky, perkara tanah dampaknya serius karena dapat menggagggu stabilitas nasional.

“Serius sekali dampaknya karena mafia tanah ini ada dimana-mana. Ibarat gurita, tangan-tangan mafia tanah ada dimana-mana,” katanya.

“Mereka menyulap melakukan sebagal cara. Mulai dari memalsukan dokumen, menggerakan kelompok preman, mengatur pengadilan dan oknum lainnya. Akibatnya sangat serius, ketidak pastian hukum bahkan rentan menimbulkan konflik sosial jelas bisa mengganggu stabilitas nasional,” pungkasnya.(Sandri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: