EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah dana bantuan Pra Kerja, Indonesia Pintar, Indonesia Sehat dan Program Keluarga Harapan, ada satu lagi program pemerintah membagi-bagi dana. Kali ini bantuan dana diperuntukkan bagi orang yang kehilangan pekerjaan. Tapi ada syaratnya. Baca selanjutnya.
Juru bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres) Masduki Baidlowi menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada, Selasa (22/2/2022).
Sekadar informasi, Program JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
?Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJPS. Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden,? ujarnya kepada Wartawan, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, program tersebut, disiapkan pemerintah sebagai solusi bagi para pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dia melanjutkan, iuran JKP pun akan disubsidi pemerinta sehingga pekerja tidak akan dibebani iuran baru. Oleh sebab itu, pekerja peserta BPJS dapat dikatakan otomatis telah mengikuti program JKP.
?JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, insyaallah,? katanya.
Sekadar informasi, berdasarkan Bab III Permenaker Nomor 15 Tahun 2021, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan manfaat dari JKP.
Pertama, peserta mengalami PHK, di mana hal tersebut baik PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat Kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Serta yang kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.
Pemerintah disebut telah menganggarkan dana hingga Rp6 triliun dalam program JKP untuk membantu pekerja yang terkena PHK. Dana tersebut nantinya akan digelontorkan dengan asumsi ekstrem 300.000 pekerja terkena PHK dalam satu tahun. (tim)