EDITOR.ID, Jakarta,- Bau tak sedap dugaan korupsi makin mengemuka dibalik rencana penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E yang digagas Gubernur Anies Baswedan.
Untuk membuka kasus ini jadi terang benderang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Formula E.
Salah satunya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Politisi PDI Perjuangan ini sudah dua kali dipanggil dan diperiksa KPK.
Dalam akun resmi pribadinya di twitter, Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal mekanisme pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk pembayaran commitment fee Formula E ke FEO (Formula E Operations).
“Alhamdulillah, hari ini saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan @FIAFormulaEtermin pertama sebesar Rp 180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik @KPK_RI,” sebut Edi Marsudi dalam akun resmi twitternya @Edimarsudi.
Hal ini diungkapkan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Formula E di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Prasetyo sebelumnya juga diperiksa komisi antirasuah pada 8 Februari 2022.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam di gedung KPK, Prasetio juga mengaku telah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang adanya kucuran pinjaman dana Rp 180 miliar dari Bank DKI ke Dispora DKI Jakarta tanpa konfirmasi atau sebelum Raperda APBD Perubahan 2019 disahkan DPRD DKI Jakarta.
“Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tgl 21 Agustus 2019 dari Gubernur kpd Kepala @disporadkijkt tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI,” cuitnya.
“Mengenai Rp180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI,” tambah Prasetyo.
Menurut Pras, pinjaman dana Rp 180 miliar dilakukan Dispora ke Bank DKI saat DPRD dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan anggaran Formula E di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
“Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI,” terangnya.
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Edi Prasetio dalam twitternya menjelaskan bahwa sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019, Kepala Dispora Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar.
“Uang ini dipakai untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020,” sebutnya.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019 setelah APBD Perubahan 2019 disahkan.
Prasetio mengaku heran kenapa pinjaman itu dilakukan. Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019.
“Ada penambahan-penambahannya, jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran,” ucap Prasetio.
Prasetio mendukung penuh KPK membongkar kasus Formula E ini. “Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Menurut Prasetyo, pengajuan pinjaman Dispora sebesar Rp 180 miliar atas kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
“Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita,” ujarnya.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
- Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;