Ada Calon Pasang Spanduk Kampanye di Tempat Terlarang

EDITOR.ID – Jember, Forum Silaturahmi Santri (FORSIS) menemukan indikasi adanya pelanggaran kampanye dilakukan oleh salah satu Calon kepala Daerah dengan memasang ribuan spanduk sesuka hatinya tanpa mengindahkan lokasi yang dibolehkan memasang APK Kampanye. Calon ini memasang spanduk di jalan Protokol yang sesuai Keputusan KPU dilarang.

Dalam menghadapi Pilkada serentak 2020, berbagai elemen masyarakat pemantau Pemilu mulai bergerak terus melakukan pemantauan, termasuk di Jember.

Hal ini juga dilakukan Forsis (Forum Silaturahmi Santri), dimana sebagai salah satu pemantau independen dalam Pilkada, Forsis Jember terus berupaya melakukan pemantauan, baik jalannya kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam pantauannya sebagaimana dilansir Ikilhojatim, Forsis Jember menemukan adanya dugaan pelanggaran atas pemasangan APK di jalan raya utama Kabupaten Jember.

”Kami menduga adanya pelanggaran pemasangan APK di Jalan segitiga emas yang kurang diperhatikan oleh pihak pengawas” terang Moh. Mu’alim selaku Sekretaris Umum FORSIS Jember, jumat(09/10).

Menurut Alim hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati yang kemudian diturunkan melalui Surat Keputusan KPU Jember No 128 tentang Pemasangan APK. SK itu mengacu kepada Perbup yang mengatur kawasan mana saja yang tidak boleh dipasangi APK, termasuk di antaranya kawasan segitigas emas, antara lain Jl Gajahmada, Jl Sultan Agung, dan Ahmad Yani.

“Kami berharap pihak pengawas Pemilu dapat memaksimalkan kinerjanya agar tercipta pilkada yang sesuai dengan harapan masyarakat” imbuh Alim.

Dengan temuan ini, Forsis Jember mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan penertiban. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: