Ada 206 Kasus FPI Lakukan Kekerasan dan Kejahatan Terorganisir

EDITOR.ID, Jakarta,– Selama kurun beberapa tahun terakhir kelompok Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan berbagai serangkaian kejahatan. Tindak kejahatan ini dilakukan bukan hanya oknum anggota, tapi juga dilakukan secara berjamaah dan teroganisir dengan menggunakan atribut ormas FPI.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhukham) Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, kejahatan tersebut jelas-jelas dilakukan FPI secara terorganisir. Karena saat kejahatan dilakukan mereka menggunakan atribut FPI. Seperti misalnya perusakan tempat usaha dan sebagainya.

Screenshot 2021 01 01 The Wahid Fpi Terbanyak Lakukan Kekerasan
Screenshot 2021 01 01 The Wahid Fpi Terbanyak Lakukan Kekerasan

“Saya kasih contoh konkrit saja, kalau mereka melakukan sweeping, mereka melakukan razia, mereka melakukan tindakan main hakim sendiri, dilakukan secara bersama-sama, apakah itu bisa dikatakan ulah perorangan, kalau hal ini disebut dilakukan oknum sudah ga masuk diakal, sudah pasti itu tindakan secara organisatoris,” sebut Eddy Hiariej dalam sebuah wawancara khusus dengan Kompas TV, Kamis 31 Desember 2020.

Apalagi kalau ketika mereka melakukan razia, menurut Eddy yang juga Guru Besar Pakar Pidana UGM ini, itu dilakukan secara berjamaah, mereka membawa segala atribut dan simbol. “Nah itu sebenarnya fakta yang tidak terbantahkan, itu enggak usah orang hukum yang bicara, orang awam, anak kecil di jalan saja tahu,” paparnya.

Jadi itu sudah jelas, tindakan secara organisatoris. Oleh karena itu keterlibatan mereka dalam melakukan tindak pidana umum dalam penyelidikan polisi itu ada setidaknya 206 kasus.

“Yang mana 101 kasus sudah berkekuatan hukum tetap, ketika mereka melakukan razia, mereka melakukan sweeping, mereka melakukan tindakan main hakim sendiri, saya mau tanya apakah itu meresahkan masyarakat atau tidak, itu mengganggu keamanan dan ketertiban tidak? tolong itu dijawab mereka,” tandasnya.

Semua yang diungkap ini masuk perbuatan melanggar hukum. Paling tidak saat mereka melakukan tindakan main hakim sendiri mereka terkena jeratan tiga pelanggaran hukum. “Ada pasal 170 KUHP, ada pasal 351 KUHP, ada pasal 406 KUHP, dan itu tidak dapat dikatakan bahwa itu perbuatan oknum (sebagaimana narasi dikembangkan pengurus FPI,red),” tegasnya.

Prof Eddy Hiariej mengapresiasi upaya Rizieq Shihab menempuh jalur hukum dalam menghadapi pelarangan kegiatan dan atribut kelompoknya. Karena pemerintah sudah sangat siap menghadapi gugatan kelompok FPI di pengadilan.

“Kami menghadapi santai saja jika mereka akan menggugat ke PTUN silahkah, kami sudah sangat siap,” ujar pakar hukum yang sering menjadi saksi ahli pidana dan rujukan para hakim ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: