Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu yang dirotasi adalah jabatan strategis, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Pejabat lama Kuntadi dipromosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Kini Kuntadi digantikan oleh Dr Abdul Qohar, AF, SH MH. Alumni Universitas Jember ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tugas berat menanti Abdul Qohar yang baru saja dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pekerjaan Rumah (PR) besar menanti. Saat ini Jampidsus Kejagung sedang menangani kasus korupsi kelas kakap bernilai triliunan. Diantaranya, kasus Jiwasraya, Asabri, korupsi sejumlah BUMN.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan ke jajarannya agar tidak tebang pilih perkara. Semua perkara yang diusut disebut Burhanuddin harus dituntaskan.
“Saya meminta Jampidsus untuk menyelesaikan tunggakan perkara. Tidak ada khusus terkait salah satu perkara,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Profil Abdul Qohar
Jaksa Agung ST Burhanuddin tak salah pilih ketika mempercayakan posisi Direktur Penyidikan Jampidsus kepada Abdul Qohar. Pasalnya alumni FH Universitas Jember Angkatan 1988 ini cukup mumpuni dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi.
Karir Abdul Qohar tergolong moncer di jajaran Kejaksaan Agung. Karir tersebut mulai terlihat ketika dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang.
Meski hanya menjabat selama 16 bulan, Abdul Qohar, SH. MH mampu menorehkan berbagai inovasi pembelajaran berbagai masalah hukum kepada masyarakat. Salah satu diantaranya dibidang Tindak Pidana Khusus, selama kurun waktu tahun 2019 telah melakukan 7 penyelidikan, 4 penyidikan, penuntutan dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.110.968.847.
Di era kepemimpinan Abdul Qohar, Kejari Kabupaten Malang telah berhasil melakukan berbagai penyuluhan, pendampingan serta melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat secara transparan, profesional dan bebas dari praktik KKN. Selain itu Kejari telah berhasi melakukan penandatanganan MOU sebanyak 404 dengan berbagai instansi pemkab Malang.
Kemudian Abdul Qohar bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman, SH, yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
Karirnya kian melejit ketika dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
pada 18 Oktober 2017