Kasus Budak Seks Oleh Oknum Perwira Polisi, Korban Diberi Uang Asal Melayani

ilustrasi anak dibawah umur

EDITOR.ID, Sultra,- Kasus perbudakan seks yang dilakukan oknum perwira polisi terhadap seorang pembantu rumah tangga dibawah umur, terbongkar di Sulawesi Selatan. Sejumlah fakta baru muncul dari pengakuan remaja IS yang selama ini menjadi korban perbudakan seks oleh oknum perwira polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berikut pengakuan remaja putri berusia 13 tahun itu sebagaimana dilansir dari jpnn.com:

1. Diberi uang setelah melayani

Korban adalah gadis berinisial IS masih berumur 13 tahun sudah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Namun yang sangat kasihan sekali ia tidak pernah digaji selama menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M.

Pengacara korban, Amiruddin mengatakan bahwa kliennya tidak pernah digaji selama bekerja di rumah AKBP M. “Pengakuan korban ternyata gajinya sebagai pembantu tidak ada,” katanya, Rabu (2/3/2022) siang.

2. Dikasih Uang Usai Dilayani

Korban mengungkapkan, oknum perwira polisi AKBP M akan memberikan uang jika IS mau melayaninya. “Ini pelaku sekali-kali datang di rumah tersebut. Dia akan kasih uang jika korban melayaninya. Itulah yang dianggap sebagai gajinya,” tambahnya.

3. AKBP M berbuat terlarang di rumah kosong

Amiruddin yang juga Ketua DPC Persadi Kota Makassar itu mengungkapkan pelaku memiliki dua rumah di sekitar Barombong, Kabupaten Gowa. “Kalau pelaku ini memiliki dua rumah. Tempat melancarkan aksinya itu rumah kosong,” terang dia.

Sejauh ini, kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel. Proses pemeriksaan berjalan dengan baik. “Iya pemeriksaan berjalan dengan baik. Penyidik melakukan pemeriksaan di rumah paman korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menegaskan timnya akan bekerja ekstra keras untuk mempercepat pengusutan kasus AKBP M ini.

Agoeng menerangkan, dari hasil pemeriksaan AKBP M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Namun, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum pidana.

“Iya ada indikasi pelanggaran kode etiknya. Namun, kami tunggu hasil pidananya, sehingga bersamaan jalannya. Ini kan ada dua perkara yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya,” ujar dia. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: