Oknum DPRD Minta Fasilitas ke SKK Migas, GMNI Sumenep Tuntut BK DPRD Beri Sanksi

Demonstrasi DPC GMNI Sumenep

EDITOR.ID, Sumenep,- Massa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep adakan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Jawa Timur, Jumat (11/2).

Dalam demonstrasi itu, GMNI Sumenep menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep memberi sanksi terhadap oknum Anggota Komisi II DPRD Sumenep yang diduga meminta fasilitas kepada SKK Migas.

?Kami mendesak agar persoalan ini diusut agar segera tuntas,? tegas Ketua DPC GMNI Robi Nurrahman kepada awak media.

Robi menyayangkan oknum Anggota Komisi II DPRD itu karena tidak sepenuhnya menjalankan tugas atas dasar kepentingan rakyat.

“Padahal DPRD adalah wakil daripada rakyat sesuai yang diamanahkan Undang-Undang harus powerfull dong dalam membantu raktatnya. Jangan terkesan uring-uringan kalau nggak ada akomodasinya akhirnya nggak mau berangkat mewakili rakyat Sumenep berkoordinasi dengan SKK Migas,” ungkapnya.

Robi mengatakan, pihaknya juga mengirimkan pernyataan sikap yang kemudian diterima oleh BK DPRD Sumenep K. Sami’oeddin.

Pernyataan Sikap DPC GMNI Sumenep yang diterima oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD
Pernyataan Sikap DPC GMNI Sumenep yang diterima oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD

Berikut kutipan pernyataan sikap GMNI Sumenep yang diberikan kepada BK DPRD:

Saudara Faisal Muhlis, S. Ag., selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sumenep, telah mencoreng nama DPRD sebagai wakil rakyat atas dugaan pelanggaran kode etik dengan cara meminta fasilitas tempat serta akomodasi peserta dalam rangka Koordinasi dan Silaturrahmi Lanjutan kepada kepala SKK migas perwakilan Jawa Timur se-Jabanusa yang dilakukan pada 18 SD 19 Januari 2022 sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Sumenep dengan nomor : 2/ komisi II/ I/ 2022, tertanggal 13 Januari 2022 yang? ditandatangani langsung oleh wakil ketua DPRD? Kabupaten Sumenep yakni Saudara Faisal Muhlis, S. Ag.

Adapun tindakan yang dilakukan Faisal Muhlis yaitu telah melanggar UU nomor 13 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD? provinsi dan DPRD? Kabupaten/ kota pasal 373 kewajiban anggota dalam? huruf C, bahwa DPRD harus mendahulukan kepentingan rakyat atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dan huruf H yaitu menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota serta dalam huruf G, DPRD wajib menaati tata tertib dan kode etik.

Seharusnya DPRD powerfull menjalankan amanat fungsi pengawasan kepada lembaga eksekutif yang menjadi eksekutor (SKK Migas Se-Jabanusa) sebagaimana tertulis dalam undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan tetapi dalam? hal ini saudara Faisal Muhlis melanggar perintah undang-undang MD 3 sebagai dari pada isyarat dan amanah penderitaan rakyat yang harus diperjuangkan oleh anggota DPRD. Maka dengan adanya surat aduan ini, pihak Badan Kehormatan DPRD Kab. Sumenep wajib melakukan pemeriksaan tehadap saudara Faisal Muhlis atas pengabaian kode etik dan perintah undang-undang yang harus ditaati. Dengan pernyataan sebagiamana tertulis, maka kami DPC GMNI SUMENEP:

1. Menuntut Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep melaksanakan fungsi sebgaiaman mestinya.
2. Menuntut Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep memberikan sangsi kepada saudara Faisal Muhlis sebagai terduga yang bertandatangan atas pemintaan akomodasi dan fasilitas tempat pada acara kordinasi dan silaturrahmi SKK Migas Se-Jabanusa perwakilan Jawa Timur.
3. Menuntut Ketua DPRD? Kabupaten Sumenep memberikan? klarifikasi atas skandal permintaan fasilitas tempat dan akomodasi kepada SKK? Migas Se-Jabanusa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: