EDITOR.ID, Surabaya,- Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS.
Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangi oleh Ketua PPI UK Oki Earlivan Sampurno pada Rabu (2/2/2022).
PPI UK menilai kasus kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sehingga institusi formal dan informal perlu segera dibuatkan payung hukum.
Berikut pernyataan sikap dari PPI UK;
Pada Selasa, 18 Januari 2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Perkembangan terbaru, pemerintah mengejar proses penyelesaian RUU TPKS dengan menargetkan penyelesaian penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut sebelum DPR memasuki masa reses yakni 18 Februari 2022.
Sadar akan pentingnya pengawalan pembahasan RUU TPKS ini, maka Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) telah mengadakan diskusi daring dengan judul ?Mendorong Institusi Bebas Kekerasan Seksual? dengan pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan hasil diskusi ini maka PPI UK menyatakan:
1. PPI UK mendukung segala bentuk legislasi dan peraturan yang pro-korban kekerasan seksual di segala sektor formal dan informal, termasuk Permendikbud 30/2021 tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
2. PPI UK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
3. PPI UK mendukung institusi pemerintah lainnya untuk segera mewujudkan institusi bebas kekerasan seksual.
4. PPI UK mendorong pemerintah untuk menganggarkan anggaran program kegiatan yang pro penanganan kekerasan seksual.
5. PPI UK berkomitmen untuk menjadi organisasi pelajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
6. PPI UK menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual oleh pelajar Indonesia di UK.
7. PPI UK menyediakan ruang advokasi, dan pendampingan bagi seluruh pelajar Indonesia di UK yang mengalami kekerasan seksual.
Kami mewakili pelajar Indonesia di Inggris menilai kasus kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Payung hukum perlindungan dari institusi formal dan informal perlu segera disahkan.