GMNI Surabaya Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Unesa

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Koransulindo)

EDITOR.ID – Surabaya, Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kepada mahasiswinya turut mendapatkan sorotan dari DPC GMNI Surabaya.

Sekretaris Jenderal DPC GMNI Surabaya Miftahul Akbar, mengutuk keras adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus negeri tersebut.

“Sebagai Mahasiswa dari Fakultas terkait yaitu FISH, saya pun ikut menyayangkan atas terjadinya kasus ini. Pasalnya kampus sebagai tempat mengejar cita-cita malah menjadi tempat yang tidak aman dan justru berpotensi menghambat. Apalagi ini terjadi di fakultas dengan landasan ilmu sosial dan hukum. Tentu saja saya mengutuk keras adanya kejadian seperti ini dalam Perguruan Tinggi khususnya Unesa,” ungkap Akbar dalam keterangan tertulis kepada Editor, Rabu (12/1).

DPC GMNI Surabaya turut memberikan pernyataan sikap di akun instagram resmi @gmnisurabaya, Rabu (12/1). Dalam pernyataan sikapnya, DPC GMNI Surabaya turut menyayangkan atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswi Unesa.

Pernyataan Sikap DPC GMNI Surabaya (1)
Pernyataan Sikap DPC GMNI Surabaya (1)
Pernyataan Sikap DPC GMNI Surabaya (2)
Pernyataan Sikap DPC GMNI Surabaya (2)

Berikut pernyataannya:
1. Mengapresiasi atas langkah cepat Unesa dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut, menjunjung tinggi prinsip Pro-Korban, dan mengambil langkah tepat dengan menonaktifkan pelaku kekerasan seksual per 10 Januari 2022.
2. Mendorong agar Unesa memberikan afirmasi kepada penyintas dalam proses pendidikan dan menjamin pendampingan & pemulihan psikologis dari kekerasan seksual yang dialaminya serta memastikan penyintas mendapat hak-haknya.
3. Mendorong Unesa untuk memberikan skema pelayanan pengaduan yang baik dan memadai mengingat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan karena berbagai macam hal yang membuat penyintas sulit untuk membuka suara. Salah satunya adalah karena terjadi relasi kuasa.
4. Merekomendasikan DPR RI agar segera menyelesaikan pengesahan RUU TPKS mengingat kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es dan menjadi fakta bahwa masih banyak yang takut untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya karena belum ada aturan yang dirasa Pro-Korban terutama di luar ranah pendidikan.
5. Mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Surabaya khususnya di ranah perguruan tinggi untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: