EDITOR.ID, Jakarta,- Danpuspomad Letjen TNI Chandra menjelaskan penyidikan tewasnya sejoli Handi dan Salsabila oleh tiga Anggota TNI AD kini telah diambil alih Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan terus berlanjut. Sepekan ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
Kasus kecelakaan yang dilakukan oknum TNI AD mulai didalami penyidik Polisi Militer TNI AD. Bahkan saat ini, ketiga oknum TNI AD yakni Kolonel Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko , Kopda Ahmad Soleh sudah ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra menjelaskan bahwa saat kejadian kendaraan yang digunakan kendaraan pribadi.
?Di sini saya tegaskan, penyidikan terus dilakukan dan target satu Minggu kedepan dilimpahkan ke pengadilan militer,? jelasnya, Senin 27 Desember di rumah duka almarhum Handi Saputra, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Letjen TNI Chandra menambahkan saat kejadian dipastikan bukan mobil dinas. ?Bukan mobil dinas, mobil pribadi yang digunakan oleh Kolonel P itu,? jelasnya.
Danpuspomad memastikan, bahwa Pomad dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya, dalam mengungkap kasus ini. ?Dan kita mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,? jelasnya.
Mabesad Jamin Proses Hukum Transparan
Markas Besar TNI-AD (Mabesad) memastikan bahwa proses hukum terhadap Kolonel Infanteri P, Kopral Satu AS, serta Kopral Dua DA akan berlangsung transparan.
Saat ini ketiga terduga pelaku tabrak lari berujung pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu masih disidik Polisi Militer TNI-AD (Pomad).
Lokasi penyidikan di Kodam XIII/Merdeka dan Kodam IV/Diponegoro, sesuai dengan tempat tugas masing-masing.
Lantaran tempat kejadian perkara berada di wilayah tugas Kodam III/Siliwangi, penyidikan dilimpahkan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, instansinya melaksanakan proses hukum secara tegas. ?Sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan,? ujarnya dalam keterangan resmi (26/12/2021).
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, meninggal dunia itu mendapat sorotan banyak pihak. Tak hanya Mabesad, Mabes TNI juga memberikan atensi.
Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah menyampaikan bahwa para terduga pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
?Memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan tiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas,? tegas Tatang.
Bukan hanya itu, jenderal bintang satu TNI-AD tersebut juga menyampaikan bahwa instansinya memastikan ketiga terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Karena itu, bukan hanya keluarga korban, masyarakat juga dapat mengawal proses hukum terhadap para pelaku.
Sebagaimana proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang melanggar pidana. ?Dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,? ujarnya.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, para terduga pelaku tidak hanya disangka melanggar aturan hukum di jalan raya. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang.
Tatang pun membeber kembali, para terduga pelaku kini disidik dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP juncto 55 KUHP.
Pasal-pasal itu, lanjut Tatang, merupakan pasal tentang pembunuhan berencana juncto menghilangkan nyawa orang juncto penculikan juncto merampas kemerdekaan juncto menghilangkan mayat juncto penyertaan.
?Dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun,? ungkap dia. Khusus Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 310.
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan Mabes TNI, ketiga terduga pelaku juga dipastikan bakal dipecat. Hukuman itu sesuai dengan pasal 26 KUHPM.
Kepada keluarga korban, sambung Tatang, instansinya menyampaikan dukacita mendalam. ?TNI-AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila,? ujarnya. (tim)