EDITOR.ID, Nganjuk,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, tidak menginginkan sejengkal tanah milik warga maupun negara di wilayahnya diaduk aduk dan dikuasai para pencoleng (mafia) tanah. Karenanya, pihak Kejari saat ini bertekad membentuk tim khusus (Timsus) guna menangkal sepak terjang para mafia yang merugikan masyarakat dan negara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, SH, dihadapan awak media di ruang kerjanya, Senin (6/12). Timsus, menurut Nophy, beranggotakan unsur penegak hukum antara lain jajaran intelejen, Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus ( Pidsus).
?Jadi peran tim ini untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. Kolaborasi antara bidang intelijen dengan bidang pidum dan bidang pidsus diharapkan bisa sinergis secara efektif menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,? tegas Nophy.
Dijelaskan Nophy lebih jauh, bahwa mafia tanah merupakan masalah yang cukup sulit untuk diselesaikan. Sepak terjangnya kuat, memiliki jejaring dari rakyat biasa hingga lembaga-lembaga pemerintah.
Akibatnya keberadaan mafia dapat menghambat proses pembangunan nasional. Selain itu juga dapat memicu terjadinya konflik sosial dengan perkara pokok adalah lahan, yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Nophy juga menyampaikan, seiring dengan pertumbuhan investasi ekonomi diperkirakan akan banyak investor yang membangun pabrik di wilayah Kabupaten Nganjuk. Belum lagi dewasa ini terdapat beberapa sengketa atau konflik berkaitan dengan tanah yang terjadi saat proses pembebasan lahan PSN.
Tindakan Nophy terhadap upaya pemberantasan mafia tanah itu menyambung instruksi Jaksa Agung, yang berpesan agar jajarannya tidak memberi ruang terjadinya sengketa tanah akibat campur tangan mafia.
Jika terpaksa harus timbul sengketa tanah, menurut Nophy, Timsus harus bisa memastikan persengketaan itu murni pertikaian anyar warga. Bukan dilatar belakangi para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.
Terlebih, saat ini di Kabupaten Nganjuk sedang dalam proses pembangunan infrastruktur yang tentunya memerlukan langkah pembebasan tanah. Hal itu menyangkut pembangunan Bendungan Semantok, Jalan Selingkar Wilis dan pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri. Lalu Kawasan Industri Nganjuk (KING) dan Bendungan Margopatut.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam memberantas mafia juga membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus membuka layanan konsultasi hukum. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline,” pungkas Nophy. (fin)