EDITOR.ID, Jakarta,- Menjadi penguasa itu memang enak. Disana sini diantarin uang. Namun jangan kebablasan dan rakus. Jika terjatuh maka ujungnya akan berakhir di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Karena penguasa dibutuhkan tandatangan perijinan usaha, maka banyak pengusaha yang merapat ke penguasa. Darisanalah biasanya penguasa khususnya kepala daerah mengumpulkan pundi-pundi kekayaan sebagai modal untuk nyalon lima tahun ke depannya lagi.
Seperti yang terjadi pada Bupati Kuansing Andi Putra. Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, secara mengejutkan terungkap jika harta kekayaan pak bupati mencapai Rp3,7 miliar.
Harta itu dia laporkan saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing Fraksi Golkar tahun 2020. Bayangkan! Sekarang mungkin sudah bertambah miliaran lagi.
Berdasarkan informasi dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Andi Putra tercatat memiliki 8 bidang tanah senilai Rp 3.150.000.000.
Kedelapan tanah itu terletak di Kuansing dengan luas yang bervariasi.
Tidak hanya itu, Andi juga memiliki 3 unit kendaraan dengan total nilai Rp 860 juta.
Rinciannya adalah mobil Honda Jeep tahun 2012 senilai Rp 320 juta, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2019 senilai Rp 500 juta, dan motor Yamaha Solo tahun 2018 senilai Rp 40 juta.
Sebenarnya Andi Putra memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 4.010.000.000.
Namun, karena memiliki utang Rp 285.480.000, Andi Putra tercatat memiliki harta bersih sebanyak Rp 3.724.520.000.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan ada OTT di Kuantan Singingi. Tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, termasuk Bupati Andi Putra.
“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan OTT KPK di Kuansing tersebut terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan. Saat ini, delapan orang dimaksud masih menjalani pemeriksaan.
“Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” terang Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Pun begitu aturan yang diterapkan dalam OTT KPK di Kuansing tersebut.
KPK juga langsung menetapkan Bupati Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain Andi Putra, KPK juga menjera General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).
Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
“Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi,” tuturnya. (tim)