EDITOR.ID, Kalbar,- Aksi anarkhis massa membakar dan merusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, secara membabi buta berujung pidana. Polisi mengamankan 12 massa yang diduga sebagai pelaku. Namun baru sembilan yang dijadikan sebagai tersangka. Jumlah tersangka akan terus bertambah.
Mereka adalah sebagian dari massa yang anarkhis membakar dan menghancurkan Masjid Ahmadiyah di hadapan aparat tanpa bisa dicegah.
“Jadi, kami sudah tetapkan sembilan orang sebagai tersangka perusakan barang secara bersama,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Kombes Donny Charles Go menjelaskan polisi awalnya menangkap 10 orang. Kemudian berlanjut ada dua orang lain yang diamankan dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang. Namun baru 9 dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.
?Total yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya sembilan sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,? ujar Donny.
Perwira menengah ini menambahkan, kesembilan tersangka bisa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka disangkakan (Pasal) 170 KUHP, lebih dari 5 tahun,” tegas Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya ini.
Berikut bunya Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Tersangka Langsung Ditahan
Para tersangka, lanjut Donny setelah diperiksa langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat. “Ya ditahan. Ada (barang bukti). Baju yang digunakan saat kejadian, alat yang digunakan,” ujar Donny Charles Go.
Donny menyebut polisi masih mengembangkan kasus. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. ?Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,? kata dia.
Otak Provokator Massa Diburu
Donny juga mengungkap progres penyelidikan. Polisi saat ini mengusut otak dari penyerangan masjid Ahmadiyah itu.
“Akan menyentuh ke siapa yang menghasut,” jelas dia.
Massa Membabi Buta
Sebelumnya ratusan massa secara membabi buta menghancurkan dan membakar rumah ibadah Masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah salat Jumat.
Aparat sempat mengamankan lokasi terjadinya kericuhan. Ada 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi. Namun massa sulit dikendalikan.
Donny ketika itu menyebut, masjid dirusak oleh massa yang berjumlah 200 orang. Namun, dia memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut,” ungkapnya. (tim)