Hukum  

Kasus OB Hina Palestina di NTB Diselesaikan Dengan Restorative Justice

kasus petugas kebersihan hina palestina di ntb diselesaikan dengan restorative justice

EDITOR.ID ? Mataram, Kisah seorang petugas kebersihan berinisial HL yang mengunggah konten diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok perkaranya dihentikan oleh polisi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan bahwa penyidik mengambil penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

“Kasus HL diselesaikan melalui restorative justice,” kata Artanto, Kamis (20/5).

Restorative justice membuat penanganan perkara diselesaikan melalui mediasi dan metode perdamaian yang tidak mengedepankan penindakan hukum pidana.

Dalam hal ini, kata dia, penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Selain itu, sebagaimana dilansir CNN, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut.

“Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB,” tambahnya.

Sebagamana diketahui, HL mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok pada Sabtu (15/5) lalu.

Kemudian ada sekelompok massa yang merasa marah dan nyaris membakar rumahnya. Hal itu kemudian yang membuat polisi menangkap dan mengamankan HL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: