Terkait Pembelajaran Tatap Muka SMA, DPRD Jatim Minta Surat Pernyataan Orang Tua Siswa Harus Direvisi

terkait pembelajaran tatap muka sma, dprd jatim minta surat pernyataan orang tua siswa harus direvisi

EDITOR.ID, Surabaya, – Menjelang persiapan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa Timur yang rencananya akan diselenggarakan 5 Juli 2021 mendatang, orang tua murid tingkat SMA mengungkapkan keresahan, karena mereka diminta membuat surat pernyataan yang formatnya sudah disediakan oleh pihak sekolah.

terkait pembelajaran tatap muka sma, dprd jatim minta surat pernyataan orang tua siswa harus direvisi 2
terkait pembelajaran tatap muka sma, dprd jatim minta surat pernyataan orang tua siswa harus direvisi 2

Surat pernyataan yang mesti ditandatangani oleh orang tua murid, salah satu contohnya yang terjadi di SMA Negeri 21 Surabaya itu isinya bahwa orang tua murid menyetujui dan menerima segala konsekuensi yang terjadi pada anak mereka dengan dilaksanakannya PTM.

Orang tua murid khawatir dengan adanya keharusan membuat surat pernyataan itu, maka pihak sekolah bisa tidak mau bertangungjawab atau lepas dari tanggungjawab jika terjadi sesuatu pada siswa dengan alasan bahwa orang tua sudah membuat surat pernyataan yang berisi setuju dan menerima segala konsekuensi yang terjadi pada anak mereka dengan dilaksanakannya PTM.

?Dengan harus menyerahkan surat pernyataan seperti ini, apalagi paling lambat harus diserahkan pada tanggal 18 April 2021, berarti kita harus setuju dan menerima segala konsekuensi yang terjadi pada anak kita. Ini kan bisa berarti kalau terjadi apa-apa dengan anak kita, maka sekolah bisa lepas dari tanggungjawab atau tidak mau bertanggungjawab?,” kata Sony, orang tua murid yang bingung dengan adanya keharusan menyerahkan surat pernyataan yang berisi demikian itu.

Persoalan ini sudah viral di media sosial dan karena SMA dibawah kewenangan pemerintah provinsi maka sudah banyak pihak sudah meneruskan dan menanyakan pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa maupun pemprov Jatim melalui akun mereka. Akan tetapi baik Khofifah maupun pemprov Jatim belum memberikan tanggapan.

Memperhatikan kekhawatiran para orang tua murid SMA di Jatim tersebut, Anggota DPRD Jatim, Deni Wicaksono menyatakan bahwa format surat tersebut harus direvisi, karena proses PTM harus menjadi tanggungjawab bersama, baik pihak sekolah, orang tua dan siswa.

?Gubernur atau Dinas Pendidikan seharusnya tidak memperkenankan sekolah menyodorkan format surat pernyataan yang demikian untuk ditandatangani oleh orang tua siswa. Dimana seolah hanya orang tua dan siswa yang harus setuju dan harus menerima segala konsekuensi yang terjadi pada siswa dengan dilaksanakannya PTM,” ujar Deni, Selasa (18/5/2021).

Menurut Deni, karena dengan surat pernyataan yang seolah dibuat atas inisiatif orang tua siswa, meskipun itu formatnya sebenarnya dibuat oleh sekolah dan orang tua siswa harus menandatangani, ini bisa berkonotasi bahwa sekolah atau pemprov Jatim bisa lepas tangan dan tidak perlu bertanggungjawab jika terjadi apa-apa pada siswa akibat dilaksanakannya PTM,” kata Deni.

?Maka Gubernur atau Dinas Pendidikan harus merevisi format surat yang disodorkan sekolah pada orang tua siswa tersebut. Karena proses PTM harus menjadi tanggungjawab bersama baik itu pihak sekolah, orang tua dan siswa,” sambung wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD ini.

Deni menambahkan bahwa selama proses PTM protokol kesehatan harus tetap dijaga, apalagi sesuai dengan himbauan Gubernur untuk membentuk satgas Covid-19 di tiap sekolah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: