Hukum  

PT TUN Putuskan Dekopin Dibawah Pimpinan Sri Untari Adalah yang Sah

img 20210429 160152

EDITOR.ID, Jakarta, – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia yang sah adalah yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP.. Keputusan itu didasarkan kepada Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada Rabu (28/4/2021).

Karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta.

Dengan demikian Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin.

Menanggapi keputusan PT TUN Jakarta tersebut Ketua Umum Dekopin, Sri Untari menerangkan setelah keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan berbagai program strategis untuk menunjang berjalannya roda organisasi.

“Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami Dekopin, untuk Dekopinwil bermitra dengan gubernur dan Pemprov, dan Dekopinda bermitra dengan Kabpuaten/ Kota,” papar Sri Untari.

Setelah ini, sebagai Ketua Umum yang sah ia berencana menyiapkan perayaan hari koperasi nasional yang akan diselenggarakan setiap tanggal 12 Juli.

“Menyiapkan puncak hari koperasi yang jatuh pada tanggal 12 Juli di Surabaya, karena semangat pahlawan melingkupi para pendekar-pendekar koperasi,” ujar Untari.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini juga berharap dengan keluarnya putusan PT TUN ini, dapat menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi Bangsa Indonesia.

“Kami sudah menyiapkan 5 juta millenial, kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak keluarga, kami menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan bagaimana UMKM UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi,” tegasnya.

Hal ini menurutnya, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk membesarkan UMKM dan Koperasi di Indonesia.

“Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kita harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Disana kita akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia berkoperasi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut.

Sebelumnya, PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: