Aparat Penegak Hukum Harus Turun ke Sumedang

img 20210408 wa0028
img 20210408 wa0030
img 20210408 wa0030

EDITOR.ID, Bandung – Progres Pembangunan Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan, setelah sektor I dan II selesai dibangun dan kini masuk ke tahap pembangunan sektor III dan IV kembali terjadi permasalahan, masalahnya klise, yakni pembebasan lahan.

Dalam prakteknya, pembebasan lahan diduga masih menjadi permasalahan utama, dimana praktek Mafia tanah dan persekongkolan dalam pembebasan lahan milik masyarakat masih terjadi.

Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan tol Cisumdawu, seringkali menjadi ladang korupsi dan bancakan banyak pihak, konflik kepentingan kerap sekali terjadi, tak kecuali di sepanjang jalan tol Cisumdawu yang tengah berproses pembangunannya.

Seperti diungkapkan Asep Riyadi, salah satu aktivis dan pegiat lingkungan yang juga pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Gelap Nyawang Nusantara (GNN), saat mendampingi keluarga bapak Cece yang mana tanahnya secara nyata adalah tanah warisan dari orang tuanya, dihambat oleh pihak-pihak yang mengatakan sebagai pemilik gadungan.

“Tanah seluas +/- 2.239M2 yang terletak di Blok Bodoloa Kaler Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, an.Cece Kurdiana Bin Almarhum H. Kurdia Bin Basri, diklaim oleh orang yang mengaku telah memiliki tanah tersebut,” jelasnya, Kamis (8/4) kepada wartawan.

Asep memaparkan, pihaknya telah melampirkan berkas sesuai surat Keterangan Kepala Desa Bongkok Nomor 593/038/2005/DA/2020 Tanggal 25 September 2020.

“Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Dari Kepala Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Nomor 593/030/2005/DS/2020 Tanggal 25 September 2020, sebagai Lampiran bukti kepemilikan tanah Adat An, Cece Kurdiana Bin Almarhum H. KURDIA BIN BASRI yang di sampaikan dan dilampirkan kepada Satgas Pendataan Tanah, P2T Sumedang,” jelasnya.

Pihaknya menduga ada persekongkolan jahat dari sekelompok orang tak bertanggung-jawab yang mengklaim atas kepemilikan bapak Cece.

“Hal ini dipertegas sepihak oleh tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah), dimana Sdr. Y, selaku pihak yang bertanggungjawab jawab di P2T, dengan lantang mengatakan tanah ini adalah sengketa kepemilikan dan harus diputuskan di pengadilan,” paparnya.

Asep meminta meminta alat bukti atas dilayaninya dan ditanggapinya komplain atau keberatan atas pengakuan kepemilikan tanah milik bapak Cece tersebut oleh pemilik bodong tersebut.

“Ketika diminta bukti, tetapi pihak P2T mengatakan bahwa ini rahasia dan hanya bisa dibuka di pengadilan, dia mungkin lupa, bahwa subyek dan obyek itu harus nyambung dan ada alat buktinya dalam penetapan suatu hak atas tanah, ini jelas keberpihakan dan ada niatan tidak benar serta patut diduga dan dipertanyakan, ada apa P2T?” ungkapnya.

Dirinya menduga, praktek mafia tanah dan persekongkolan jahat, nyata terbukti dilakukan oleh oknum-oknum P2T dimana mafia tanah berlindung dengan dalih sebagai pihak pemilik lainnya diluar pemilik yang sah.

“Setelah dilihat berkas yang ada diarsip mereka (P2T.red) dan di bacakan oleh sdr.T, disaksikan oleh staf lainnya, tidak ada satu lembar pun bukti hubungan kepemilikan atas tanah yang sah milik bapak Cece yang dilampirkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah milik dari bapak Cece,” imbuhnya.

Sebagai warga Sumedang, ia sangat bangga akan progres percepatan pembangunan tol Cisumdawu yang terus di dorong oleh pemerintah.

“Dengan adanya jalan tol saya bangga, akan tetapi dibalik itu semua, ada rasa keprihatinan yang sangat mendalam. Dimana masih saja praktek Mafia Tanah dan persekongkolan dalam pembebasan lahan milik masyarakat terjadi,” papar Asep dengan nada kesal.

Selaku masyarakat dan juga pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Gelap Nyawang Nusantara, saya minta penegak hukum, satgas Mafia Tanah, secepatnya masuk untuk memeriksa dan menangkapi para Mafia Tanah tersebut.

“Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kerugian keuangan negara dan terhambatnya percepatan pembangunan tol Cisumdawu,” jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, jangan sampai Intitusi Pemerintah dipakai sarang untuk menggarong uang negara dengan cara-cara bersekongkol dan lainnya.

“Ini yang akan merugikan keuangan negara. Seperti rumah hantu, manipulasi Kepemilikan tanah, manipulasi ukuran tanah dan praktek Kejahatan lainnya yang memang bersumber dari korupnya para petugas P2T.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: