EDITOR.ID, Jakarta,- Nama pedangdut Cita Citata disebut dalam sidang kasus korupsi bansos sembako corona (covid-19) Kemensos dengan terdakwa penyuap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dia diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari “fee” perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Berdasarkan keterangan Matheus, ada 25 kegiatan yang masuk dalam penggunaan duit haram tersebut. Sebagaimana dilansir dari Antara, pembayaran honor Cita Citata ada di nomor 24.
“Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta,” demikian keterangannya.
Sementara itu, JPU juga bertanya kenapa 25 kegiatan tersebut diambil dari “fee” dengan total 14,7 miliar.
“Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka,” jawab Matheus.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. (ant)