EDITOR.ID, Jakarta,- Diberi panggung media dan dibiarin mengumbar kata-kata membuat Natalius Pigai makin keterlaluan! Jika mantan anggota Komnas HAM ini mengolok Presiden Joko Widodo dengan berbagai tuduhan, mungkin Presiden kita masih sabar. Namun kali ini Natalius Pigai tersandung kasus ujaran kebencian rasialis.
DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) melaporkan mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (30/1/2021) ini. Natalius bakal dipolisikan karena ucapannya yang disebut telah menyinggung etnis Jawa.
Pigai dilaporkan dengan pasal berlapis. Joko menilai Pigai telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPMK Joko Priyoski menyebut pernyataan Pigai sebagai bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis. Menurutnya, pernyataan Pigai hanya akan memecah belah bangsa.
“Kami targetnya memidanakan beliau karena dia ini telah memicu perpecahan bangsa, merusak Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Pigai.
Joko mengatakan pernyataan Pigai dianggap menyulut perpecahan antar ras dan etnis. Adapun pernyataan Pigai yang dimaksud ialah ketika dirinya menyebut kalau presiden dan wakil presidennya berasal dari pulau Jawa maka yang di luar suku itu adalah babu atau budak.
“Dia tidak tahu bahwa di Indonesia ini sudah ada beberapa kali wapres yang dari luar pulau Jawa,” kata Joko saat dihubungi Suara.com, Sabtu.
Pernyataan-pernyataan Pigai juga dianggapnya tidak mencerminkan seperti mantan Komisioner Komnas HAM. Sebab, selain perkataan soal babu, Pigai juga pernah mengusulkan konsep pemilu agar suku Jawa tidak menjadi tirani bagi suku non Jawa.
“Supaya tirani suku Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama di luar Jawa. Ini maksudnya apa? Kan dia berarti menyulut perpecahan,” ujarnya.
Karena itu, Joko dan anggota PPKM lainnya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB nanti.
Joko menduga Pigai melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan UU ITE.
Dalam kesempatan itu, Joko akan membawa barang bukti berupa video yang menampilkan pernyataan Pigai dan cetakan sejumlah artikel media online.
Sebelumnya, pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda tuding Natalius Pigai hina suku Jawa. Abu Janda bagikan potongan pernyataan Natalius Pigai hina suku Jawa.
Potongan pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai dalam sebuah video. Dia menyinggung presiden dan wakil presiden dari Pulau Jawa. Pigai pun menyinggung yang di luar suku Jawa adalah babu.
“Sekarang presiden satu daerah, satu pulau (Jawa). Wakil presiden satu pulau. Terus sekarang yang berasal dari luar pulau, apa babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu,” begitu kata Natalius Pigai dalam video berdurasi 33 detik tersebut.
Tudingan Pigai itu disampaikan para netizen di Twitter hingga trending topic PigaiHinaSukuJawa. Dalam pernyataan itu Natalius Pigai singgung orang-orang di luar suku Jawa adalah babu atau budak.
Natalius Pigai juga pernah mencuit di media sosial yang bernuansa rasialis saat membully kinerja Presiden Jokowi yang sedang menjalankan pemerintahan Indonesia di periode kedua. Kata-kata bernuansa rasialis yang dilontarkan Natalius Pigai saat menyebut orang Jawa tidak mungkin minta maaf.
?Sebagai orang Jawa tidak mungkin minta maaf. Kata maaf yang dari Wapres bisa saja dari Jokowi. Ini jadi dasar Jokowi-Mar’uf nyatakan tidak mampu jalankan amanat Konstitusi,? tulis Pigai dalam cuitannya pada 22 Mei 2020 lalu.
Pigai mendesak MPR seharusnya bertanya kepada Jokowi apakah sang presiden masih mampu untuk memimpin negara atau tidak.
?MPR mesti bertanya ke Jokowi apa masih mampu memimpin Indonesia demi kepentingan Bangsa dan Negara,? lanjutnya. (tim)