Jelang Lengser Bupati Faida Rajin Copot Jabatan ASN Pemkab Jember

EDITOR.ID – Jember, Setelah kalah dalam pemilihan Bupati dan menjelang berakhir masa jabatan sebagai Bupati Jember, Faida menjatuhkan sanksi terhadap enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Faida, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah yang dilakukannya juga berdasar pada implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.

“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Faida, Jumat (22/1/2021).

Rinciannya, empat orang ASN mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka yakni Eko Heru Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita.

Dua orang ASN disanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, yakni Indah Dwi dan Mirfano.

Khusus untuk Mirfano, Faida menyebut sanksi itu dijatuhkan sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020 lalu.

“Sedangkan pelanggaran mosi tidak percaya yang patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Menurut Faida, pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung pada pemberhentian dari pegawai negeri sipil (PNS).

“Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” terang Bupati Faida dalam pers rilisnya.

Faida menambahkan, sanksi kepada enam aparatur tersebut, semata-mata untuk menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN.

Sebagimana diketahui pada 30 Desember 2020 ratusan ASN Pemkab Jember menandatangani mosi tidak percaya pada Bupati Faida. Mosi tidak percaya itu dilakukan setelah Faida mencopot belasan pejabat Pemkab Jember.

Pencopotan dilakukan beberapa hari setelah Faida kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Salah satu yang dicopot adalah Sekda Mirfano, yang dianggap Faida bersalah karena memberikan wawancara kepada media untuk menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian yang melarang petahana melakukan mutasi atau pencopotan pejabat. Larangan berlaku hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: