Polisi Batasi Kegiatan Masyarakat dengan Spanduk Himbauan

Editor.id, Banjarnegara – Polsek Karangkobar jajaran Polres Banjarnegara terus melakulan upaya guna mencegah kerumunan masa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan masa, Rabu (13/1/2020).

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kapolsek Karangkobar Iptu Sugeng Tugino, SH mengatakan, spanduk himbauan yang dipasang berisi himbauan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Kami bersama anggota koramil memasang di rest area dan tempat wisata,” katanya.

Selain memasang spanduk, lanjut Kapolsek, Polsek bersama forkopimca juga terus melakulan sosialisasi secara langsung kepada warga di desa-desa, para pedagang, minimarket terkait pemberlakukan PPKM.

“Bersama pak camat, Danramil, Dinkes, petugas medis Puskesmas kami menghimbau para pedagang tidak melakukan penjualan sampai malam hari,” ujarnya.

Ia mengungkapan, ia bersama anggotanya juga terus melakulan operasi yustisi.

“Sampai saat ini terus melakukan operasi yustisi bersama instansi terkait, agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun guna mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: