Editor.id, Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Guna mendukung kebijakan tersebut, Polres Banjarnegara bersama instansi terkait melakukan pengawalan serta pengawasan.
“Kami bersama Kodim, Satpol PP, Dishub, Dinkes bersama-sama mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini agar PPKM ini berjalan dengan baik,†kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Shabara AKP. Agustinus K, SH, Senin (11/1/2021).
Ia menghimbau, masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan kegiatan di tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, hiburan, wisata, tempat jual beli, kegiatan keagamaan dan semua yang tertuang dalam peraturan Bupati Banjarnegara.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini,†ujarnya.
Kebijakan PPKM ini tertuang dalam Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 443/028/Setda/2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran virus covir-19 di Kabupaten Banjarnegara.