Rizieq Akan ke Polda Hari ini

EDITOR.ID, Jakarta,- Daripada ditangkap polisi, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memilih “jemput bola” akan mendatangi Polda Metro Jaya hari Sabtu ini 12 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Rizieq Shihab dalam tayangan YouTuber Front TV. Rizieq mengatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Bahwa saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung. Karena di pesantren udaranya sangat asri dan segar, jadi untuk pemulihan luar biasa,” tutur Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah,”

Rizieq mengklaim, kedatangannya ke Polda Metro Jaya menunjukkan bentuk komitmennya sebagai warga negara yang patuh akan hukum.

“Akhirnya saya menunjukkan bahwa kita punya komitmen untuk jadi warga negara yang baik, patuh hukum dan ikut melaksanakan prosedur hukum yang ada,” kata Rizieq.

Rizieq sempat menyinggung soal panggilan pemeriksaan terhadap dirinya. Habib Rizieq membantah dirinya mangkir dari panggilan polisi. “Yang kedua, saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” ujar Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dengan jeratan Pasal 160 dan 216 KUHP karena mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Undangan ini disampaikan Rizieq di hadapan sejumlah orang setelah tiba di Indonesia.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI)

Namun, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Tim Hukum FPI pun menyatakan keberatan.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12) pagi. Mereka datang untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: