EDITOR.ID, Batam,- Praktisi hukum Dr Urbanisasi menilai isu ijazah palsu Walikota Batam Muhammad Rudi adalah fitnah sebagai bagian kampanye hitam menjelang pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Seharusnya semua pihak mempercayakan semua verifikasi persyaratan calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Persyaratan administrasi termasuk ijazah yang dimiliki pak Rudi (Walikota Batam Muhammad Rudi,red) sudah memenuhi persyaratan dan aturan pencalonan, jadi sangat aneh jika kemudian ada yang menggunakan alat LSM untuk menyebarkan isu tersebut,” ujar Urbanisasi kepada EDITOR.ID di Batam, Jumat (4/12/2020)
Pernyataan Urbanisasi ini menanggapi pernyataan sebuah LSM di Batam yang mempersoalkan ijazah dua gelar akademik Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang diduga aspal, asli tetapi palsu.
Praktisi hukum yang juga staf pengajar Universitas Tarumanagara ini mengaku prihatin terkait munculnya kampanye hitam yang menyerang secara pribadi dan massif. Kampanye hitam tersebut terkait isu ijazah palsu yang disebarkan melalui media massa oleh salah satu LSM.
Menanggapi masalah ini, Dr Urbanisasi yang akrab disapa Urban, mengkritisi manuver oknum Paslon yang diduga memanfaatkan hal tersebut sebagai upaya memukul rivalnya dan menyudutkan lawannya dengan cara menyerang hal privasinya.
“Saya menengarai isu tersebut digoreng dan sengaja diviralkan oleh lawan politik untuk menjatuhkan kredibilitas calon petahana serta menggagalkan pendaftaran pasangan Rudi dan Amsakar,” kata Urban.
“Beberapa hari lalu semestinya dapat dihindari apa bila semua pihak melakukan nya secara adil,” imbuh Direktur Pengkajian LemdikPhinterindo ini.
Menurut Urbanisasi, tuduhan adanya penggunaan Ijazah palsu oleh Paslon merupakan tindakan pidana yang dianggap melanggar pasal 163 KUHP dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
“Hal tersebut selain merugikan masyarakat juga merupakan perbuatan tidak etis Karena Itu aturannya sudah jelas,” ungkap Urban.
Dalam kasus ini, Urban menilai hal ini sangat tidak mendidik. Karena menurut Urbanisasi, klarifikasi dari Kemendikti dalam suratnya No 7994 LL4/WS/2020 menunjukkan adanya kekeliruan.
“Dan kekeliruan tersebut dapat segera dilakukan dengan adanya reaksi Paslon yang jadi korban,” paparnya.
Urbanisasi menegaskan dalam kasus dugaan Ijazah palsu mesti memprihatinkan beberapa hal karena membutuhkan alat bukti yang konkrit. “Hal ini tidak boleh dijustifikasi apalagi hanya klarifikasi saja,” sebutnya.