Beberapa Camat di Jember Yang Kampanye Untuk Faida Menunggu Sanksi

EDITOR.ID – Jember, Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief disebut telah menandatangani surat pemberian sanksi kepada tiga camat atas pelanggaran netralitas seperti yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu diutarakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Ruslana Abdul Ghani saat hearing di Gedung Dewan pada Senin, 23 November 2020

“Kami kalau tidak ada halangan berangkat hari ini mengirim hasilnya sanksi tiga camat yang sudah ditandatangani Plt Bupati. Kami mengirimnya ke Bawaslu dan pihak-pihak terkait,” ungkap Ruslan.

Lantaran surat belum sampai ke Bawaslu, maka dia tidak bisa menyampaikan secara terbuka bentuk sanksi untuk para camat yang melanggar prinsip netralitas tersebut.

Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso menambahkan, wewenang eksekusi sanksi berada di tangan Plt Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Menurutnya, penjatuhan sanksi memang harus segera dilakukan agar ada kepastian hukum.

“Kalau tiga camat gak segera dieksekusi, justru yang rugi mereka sendiri karena hak-haknya ditangguhkan. Selama bermasalah tidak bisa diproses hak-haknya. Misalnya, jika pensiun atau meninggal tidak bisa itu diproses hak pensiunnya,” terangnya.

Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menginginkan segera eksekusi sanksi agar tidak timbul kesan Pemkab Jember mengulur-ulur. Selain itu, eksekutif diharapkan berlaku transparan dan berkeadilan. “Kami minta seminggu ini semuanya selesai,” ucapnya.

Kasus tiga camat berawal dari perbuatan yang bermuatan dukungan bagi Bupati Jember Faida untuk mencalonkan kembali di Pilkada 2020. Mereka adalah Muhamad Ghozali, Ahmad Fauzi, dan Rusdiyanto. Bawaslu Jember dan juga KASN memutuskan ketiganya terbukti melanggar netralitas.

Adapun kasusnya Ghozali saat menjabat Camat Tanggul bersama Kepala Desa Kramat Sukoharjo, Dwi Siswanto terekam kamera menyuruh seorang nenek difabel yang mendapat bantuan kursi roda untuk mengampanyekan Faida pada 13 Pebruari 2020 silam.

Ghozali yang pernah ditunjuk Faida menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan melawan balik dengan menggugat Bawaslu dan KASN secara perdata ke Pengadilan Negeri Jember untuk meminta ganti rugi Rp533 juta.

Fauzi ketika menjadi Camat Pakusari bersama Rusdiyanto yang masih menjabat Sekretaris Camat Pakusari berperkara dalam kasus rekaman dengan Kepala Desa Suboh, Yani Romiyatun dan sejumlah warga untuk mengucapkan dukungan untuk Faida melalui video pada tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Setelah rekaman itu, sebagaimana dilansir Nusadaily, Rusdiyanto diangkat oleh Faida menjadi Camat Sumberjambe pada Januari 2020. Bahkan, seorang warga bernama Fajri yang turut mengucapkan dukungan ke Faida justru oleh KPU Jember dipilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakusari. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: