DPRD Jatim Sahkan Perda Perlindungan Obat Tradisional

EDITOR.ID – Surabaya, Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Raperda tentang Perlindungan Obat Tradisional akhirnya dapat diterima oleh fraksi-fraksi DPRD Jatim melalui pandangan akhir fraksi dan selanjutnya disahkan menjadi Perda oleh pimpinan rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (12/10) kemarin.

Kendati demikian sejumlah fraksi juga memberikan beberapa saran, harapan dan catatan. Diantaranya, Fraksi PPP DPRD Jatim melalui juru bicaranya Zeiniye SAg mengatakan bahwa perlindungan obat tradisional merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No.2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu, FPPP mendesak kepada Gubernur Jatim agar Perda ini segera diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Jatim dan diimplementasikan secepatnya dalam bentuk Pergub Jatim tentang Perlindungan Obat Tradisional,”kata Zaeiniye di DPRD Jatim, Kamis (15/10).

FPPP juga mengingatkan kepada pemprov Jatim dalam Perda ini wewenang daerah provinsi adalah melakukan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Sementara untuk pemberdayaan usaha mikro menjadi wewenang daerah kabupaten/kota dan untuk pemberdayaan usaha menengah menjadi wewenang pemerintah pusat.

”Dengan demikian pemerintah provinsi hanya berwenang menerbitkan izin Uaha Kecil Obat Tradisional (UKOT),” tegasnya.

Mengingat, obat tradisional merupakan warisan budaya yang secaraturun temurun dipergunakan untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan/atau rehabilitatif sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan dilindungi.

Apalagi wilayah Jatim memiliki sumber daya obat tradisional yang besar sehingga FPPP berharap potens ini dimaksimalkan dan sesegera mungkin dapat dimanfaatkan pada pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, perda tentang Perlindungan Obat Tradisoonal ini merupakan instrumen hukum dalam pemanfaatan obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional maka dalam masa transisi sebelum pemberlakuan Perda hendaknya Pemprov atau dinass terkait segera melakukan pendataan dan menginventarisir ulang para pelaku usaha kecil yang melakukan pemanfaatan jenis obat tradisional tanpa izin sebelum dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Masih di tempat yang sama, jubir Fraksi Partai Gerindra Hadi Dediyansyah SPd, MHum mengatakan Raperda tentang Perlinddungan Obat Tradisional merupakan ijtihadd medis dari huluhingga hilir yangharus diseriusi. Karena itu pihaknya memandang wilayah Jatim memiliki produksi tanaman biofarmaka sebagai bahan baku obat tradisional yangsangat besarserta memiliki Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) serta Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang sangat banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: