Forum Cipayung Plus Nasional Desak Batalkan UU Cipta Kerja

EDITOR.ID – Jakarta, Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang penolakan yang sangat besar di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, forum Cipayung Plus nasional yang terdiri dari GMNI, HMI, PMII, PMKRI, GMKI, IMM, KAMMI, KMHDI, LMND dan HIKMABUDI melakukan aksi massa dalam jumlah besar di Istana Negara pada Kamis, 8 Oktober 2020, menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut. Mereka mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap lebih memihak ke investor daripada rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal DPP GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Sujahri Somar menyampaikan bahwa terjadinya aksi massa yang cukup besar ini menandakan bahwa masyarakat sudah tidak percaya pemerintah dan DPR. Apalagi, titik aksi tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

“Aksi kali ini yang sangat masif menunjukkan bahwa masyarakat sudah tidak percaya kepada pemerintah dan DPR. Terlihat dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini justru menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dalam skala nasional, dari tingkat daerah sampai ke pusat. Kami (DPP GMNI) juga mengeluarkan surat instruksi agar DPC dan DPD GMNI di seluruh tanah air ikut menyikapi terbitnya UU Cipta Kerja ini”, ujar Sujahri.

Sujahri menjelaskan GMNI bersama dengan seluruh organisasi pemuda yang tergabung dalam forum Cipayung Plus nasional melakukan aksi massa karena menganggap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR tidak sesuai dengan semangat Pancasila, khususnya sila ke-5.

“Kami bersama seluruh elemen forum Cipayung Plus nasional bersepakat untuk menolak UU Cipta Kerja ini dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU tersebut. UU ini sangat tidak sesuai dengan semangat pancasila dan pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja ini berpotensi mengebiri hak hidup masyarakat kecil dan menguntungkan para investor dan oligarki. Untuk itu, kita bersama kawan-kawan eksponen Cipayung Plus sepakat akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal-pasal yang bermasalah di dalam UU Cipta Kerja ini”, jelas Sujahri.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi juga turut memberikan keterangannya terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini. Ia beranggapan bahwa pemerintah tidak kreatif dalam mencari solusi menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Negara membuka keran impor seluas-luasnya yang berpotensi mengancam petani, buruh, dan masyarakat lain seperti sektor ekonomi perikanan, perkebunan, peternakan, dll. Dari konsep awal RUU ini pemerintah terkesan tidak kreatif dan inovatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia, namun lebih memilih bergantung dan mengandalkan investasi asing”, ungkap Imanuel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: